
Fraksi Golkar DPRD Kaltim menolak hadir dalam paripurna usulan hak angket. Mereka menilai materi angket lemah dan lebih memilih interpelasi sebagai alat pengawasan.
Samarinda, JejakSolo.com – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) di DPRD Kalimantan Timur akhirnya membuka suara terkait langkah kontroversial mereka yang tidak menghadiri rapat paripurna pengusulan hak angket terhadap Gubernur Kaltim. Keputusan itu berdampak fatal karena rapat batal akibat kekurangan kuorum.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin atau yang akrab disapa Ayub, menjelaskan bahwa partainya tidak sedang menghambat proses demokrasi. Sebaliknya, Golkar hanya ingin memastikan setiap instrumen pengawasan digunakan secara tepat dan bertanggung jawab.
“Ada yang mendukung pelaksanaan hak angket, ada juga yang menilai kurang tepat. Posisi Fraksi Golkar melihat pelaksanaan hak angket kurang tepat. Itu juga bagian dari demokrasi,” ujar Ayub di Samarinda, Jumat (12/6/2026).
Pernyataan ini sekaligus membantah tudingan bahwa Golkar sengaja memacetkan jalannya hak angket. Ayub menegaskan bahwa perbedaan pandangan dalam politik merupakan hal yang lumrah. Yang tidak biasa, menurut dia, adalah memaksakan sebuah instrumen pengawasan tanpa dasar bukti yang kuat.
Mengapa Usulan Hak Angket Muncul?
Sejumlah kebijakan Gubernur Kaltim menjadi sorotan tajam publik beberapa bulan terakhir. Setidaknya ada tiga pos anggaran yang dinilai bermasalah:
- Pengadaan mobil dinas gubernur seharga Rp 8,5 miliar
- Renovasi rumah jabatan gubernur dan wakil gubernur dengan nilai sekitar Rp 25 miliar
- Sejumlah pos belanja lain yang tidak transparan
Publik sempat gempar ketika informasi tentang mobil mewah untuk gubernur mencuat. Namun, Ayub menegaskan bahwa polemik itu sudah menemukan jalan keluar. Gubernur, kata Ayub, telah mengembalikan mobil dinas tersebut dan semua prosedur administratif sudah terpenuhi.
“Solusinya sudah ada, Pak Gubernur sudah mengembalikan dan secara aturan sudah terakomodasi,” jelas Ayub.
Terkait anggaran renovasi rumah jabatan, Golkar justru mempertanyakan substansi usulan angket. Ayub mengatakan bahwa tim pengusul angket tidak pernah menjelaskan secara rinci bentuk pelanggaran apa yang terjadi. Pembahasan di tingkat awal pun masih sangat umum dan tidak mengerucut.
“Pembahasannya sangat umum. Tidak detail menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi,” tegasnya.
Golkar juga menyoroti adanya klaim bahwa kebijakan pemerintah daerah telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Namun, ketika Fraksi Golkar meminta bukti spesifik, tim pengusul angket tidak mampu menunjukkannya.
“Apa kebijakan yang menyebabkan kegaduhan itu? Kita tidak menemukan penjelasan yang spesifik,” ujar Ayub dengan nada tegas.
Analisis: Hak Angket vs Hak Interpelasi
Pengamat politik dari Universitas Mulawarman, Dr. Andi Surya Dharma (nama fiktif untuk keperluan analisis), menjelaskan bahwa hak angket sebenarnya adalah instrumen yang sangat berat. Prosesnya membutuhkan bukti awal yang kuat, minimal dua alat bukti yang sah.
“Hak angket biasanya digunakan untuk kasus-kasus besar seperti dugaan korupsi sistemik atau pelanggaran hukum berat. Sementara interpelasi lebih ringan, cukup untuk meminta penjelasan kebijakan,” kata Andi.
Ia menambahkan bahwa keputusan Golkar untuk tidak hadir dalam paripurna sebenarnya sah secara prosedural. Tidak ada kewajiban hukum bagi seorang anggota dewan untuk hadir dalam setiap rapat, meskipun secara etika politik hal itu bisa diperdebatkan.
Dari sisi regulasi, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memang mengatur bahwa hak angket DPRD dapat digunakan jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang serius. Namun, undang-undang yang sama juga tidak memaksa fraksi mana pun untuk mendukung usulan angket jika mereka menilai bukti tidak cukup.
Respons Publik dan Dampak Politik
Keputusan Golkar menuai tanggapan beragam dari masyarakat Kaltim. Sebagian warga yang tergabung dalam Aliansi Pemantau Anggaran Daerah (APAD) menyesalkan langkah Golkar. Mereka menilai ketidakhadiran itu sebagai bentuk pembelaan terhadap kebijakan gubernur yang dinilai tidak pro-rakyat.
“Seyogyanya wakil rakyat hadir untuk mendengarkan langsung usulan dari rekan-rekannya. Dengan tidak hadir, kesan menghindar begitu kuat,” ujar koordinator APAD, Siti Fatimah (nama fiktif).
Namun, kalangan akademisi dan praktisi hukum justru membela Golkar. Mereka berpendapat bahwa hak angket bukanlah mainan politik. Penggunaannya harus berdasarkan data yang valid, bukan sekadar sentimen publik atau tekanan massa.
Prof. Bambang Widodo (nama fiktif), pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, mengatakan bahwa DPRD memiliki hak untuk mendukung atau menolak usulan angket. Itu adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi.
“Selama tidak melanggar sumpah jabatan dan tidak terindikasi suap, maka sikap politik fraksi mana pun sah-sah saja,” ujar Prof. Bambang.
Langkah Golkar ke Depan
Meskipun rapat paripurna batal, usulan hak angket belum mati total. Pengusul dapat kembali mengajukan usulan dengan melengkapi bukti-bukti yang selama ini dinilai kurang oleh Golkar. Namun, Ayub mengisyaratkan bahwa Fraksi Golkar akan tetap konsisten pada pendiriannya.
“Kami sejak awal lebih mendorong penggunaan hak interpelasi. Itu lebih proporsional untuk kasus seperti ini,” kata Ayub.
Hak interpelasi memungkinkan DPRD memanggil gubernur untuk memberikan penjelasan secara langsung di depan rapat paripurna tanpa harus membentuk panitia khusus. Prosesnya lebih cepat dan tidak memerlukan kuorum sebesar hak angket.
Jika gubernur tidak memberikan penjelasan yang memuaskan, DPRD masih bisa menaikkan tingkat pengawasan ke instrumen yang lebih tinggi. Namun, Golkar berharap hal itu tidak perlu terjadi karena gubernur dinilai kooperatif selama ini.
Catatan Redaksi
Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang bagaimana kekuatan politik di DPRD dapat menentukan hidup-matinya sebuah usulan pengawasan. Golkar, sebagai salah satu fraksi terbesar di DPRD Kaltim, memiliki posisi tawar yang sangat kuat.
Keputusan mereka untuk tidak hadir dalam paripurna menunjukkan bahwa koalisi pendukung gubernur masih solid. Namun, publik akan terus mengawak apakah langkah ini murni didasari oleh prinsip dan bukti, atau justru bentuk politik uang dan kongkalikong kekuasaan.
Waktu yang akan menjawab. Jika kasus-kasus seperti mobil dinas dan renovasi rumah jabatan ternyata menyimpan masalah serius di kemudian hari, maka Golkar harus siap menerima risiko politik dari pilihannya saat ini.

