
JejakSolo.com – Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil membongkar praktik kejahatan siber yang sangat meresahkan. Seorang mahasiswa berinisial D ditangkap setelah terbukti menjadi otak di balik pembuatan dan penjualan situs perbankan palsu yang digunakan untuk menguras rekening para nasabah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari aktivitas patroli siber yang dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Petugas menemukan sebuah akun media sosial yang secara terang-terangan menawarkan jasa pembuatan website dengan harga yang mencurigakan.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pendalaman dan profiling digital, terkuak fakta mengejutkan. Tersangka tidak hanya membuat website biasa, melainkan juga menyediakan situs tiruan yang sangat mirip dengan layanan internet banking resmi dari sejumlah bank ternama di Indonesia.
“Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan indikasi bahwa yang bersangkutan tidak hanya membuat website biasa, tetapi juga menyediakan website tiruan yang menyerupai layanan internet banking sejumlah bank,” ujar Kombes Ade, Selasa (26/5/2026).
Dijual Seharga Rp400 Ribu hingga Rp1 Juta
Dengan kemampuan teknis yang mumpuni, tersangka mampu mereplikasi tampilan halaman login perbankan secara sangat identik dengan aslinya. Situs-situs palsu ini kemudian dijual kepada para pemesan dengan banderol harga mulai dari Rp400 ribu hingga Rp1 juta per situs.
Tersangka yang tinggal di wilayah Siak Hulu, Kabupaten Kampar, itu tak berkutik saat polisi menggeledah rumahnya. Dari lokasi penangkapan, petugas menyita berbagai perangkat canggih yang digunakan untuk menjalankan aksinya, mulai dari komputer, laptop, ponsel, hingga perangkat lunak untuk membuat domain, hosting, dan memodifikasi skrip tampilan bank.
“Kami menemukan bahwa tersangka memiliki kemampuan teknis untuk mereplikasi tampilan website perbankan secara sangat mirip dengan aslinya,” jelas Ade.
Modus Maut: Korbankan Nasabah lewat Phishing
Praktik ini adalah pintu masuk menuju serangkaian kejahatan siber yang serius. Setelah situs tiruan jadi, link-nya diserahkan ke pemesan. Situs inilah yang kemudian menjadi jebakan mematikan. Korban akan diarahkan untuk mengisi data-data sensitif seperti username, password, hingga kode OTP (One Time Password) ke dalam situs palsu tersebut.
“Inilah yang kemudian berpotensi digunakan untuk menipu masyarakat dengan cara mengarahkan korban memasukkan username, password, hingga kode OTP ke dalam situs palsu,” tegas Ade.
Akibatnya, kejahatan ini tidak hanya menyebabkan pencurian data pribadi, tetapi juga berujung pada pengambilalihan akun, pengurasan saldo, hingga pencurian identitas.
Kerugian Korban Tembus Rp1 Miliar
Kejahatan ini telah menelan korban nyata. Dalam proses penyidikan, polisi menemukan setidaknya dua korban yang melapor. Nilai kerugiannya fantastis, mencapai total Rp1 miliar.
“Sudah ada dua korban yang melapor kepada kami. Korban pertama mengalami kerugian sekitar Rp750 juta dan korban kedua sekitar Rp250 juta. Saat ini masih kami dalami keterkaitannya dengan website phishing yang dibuat dan diperjualbelikan oleh tersangka,” rinci Ade.
Modus phishing yang semakin canggih ini membuat masyarakat harus ekstra waspada. Pelaku kini tidak lagi sekadar menyebar tautan acak, tetapi benar-benar menciptakan tampilan visual yang sulit dibedakan dari situs resmi bank.
Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat selalu mengecek ulang alamat situs resmi perbankan dan tidak pernah membagikan data rahasia kepada siapa pun. Atas perbuatannya, tersangka D kini dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara yang tidak sebentar.

