
JejakSolo.com – Polemik instruksi “tembak di tempat” bagi para pelaku begal kembali memanas dan membelah opini publik. Perdebatan ini mencuat setelah Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, secara terbuka memberikan instruksi tegas kepada jajarannya. Perintah ini bukan sekadar gertakan, melainkan lahir dari duka mendalam: gugurnya Brigadir Kepala Anumerta Arya Supena, anggota Ditintelkam Polda Lampung, yang ditembak secara brutal oleh komplotan pencuri kendaraan bermotor di Bandar Lampung pada 9 Mei 2026.
Sejak saat itu, suara pro dan kontra bergulir kencang, memicu debat terbuka antara Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) dan pihak kepolisian. Di satu sisi, publik yang sudah lelah dengan aksi sadis begal menginginkan tindakan yang memberi efek jera instan. Di sisi lain, ada pertanyaan mendasar yang menggelitik hati nurani bangsa: pantaskah negara merampas nyawa seseorang demi menciptakan rasa aman?
Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh
Aksi pembegalan memang telah menjadi teror yang meresahkan. Data Pusiknas Bareskrim Polri mencatat fakta yang memilukan: sepanjang 1 Januari hingga 18 Mei 2024 saja, ada 2.097 orang menjadi korban begal dan pencurian dengan kekerasan. Yang lebih tragis, 565 di antaranya—atau sekitar 26,94 persen—adalah pelajar dan mahasiswa. Sumatera Utara menjadi titik paling rawan dengan 329 korban di periode yang sama.
Angka yang tinggi ini menjadi alasan kuat mengapa masyarakat begitu emosional dan mendukung tindakan keras aparat. Namun, dorongan untuk “menghakimi di jalanan” ini justru membawa ingatan kolektif bangsa pada masa kelam yang seharusnya tidak terulang.
Bukan Eksekusi, Tapi Tindakan Terukur
Menteri HAM Natalius Pigai dengan tegas menolak penggunaan diksi “tembak di tempat”. Menurutnya, ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip dasar hak asasi manusia. Argumennya jelas: hak untuk hidup adalah hak yang tak bisa dirampas tanpa proses hukum yang adil. Selain itu, seorang pelaku yang masih hidup adalah sumber informasi kunci untuk membongkar jaringan kejahatan yang lebih besar. Prinsip serupa bahkan berlaku dalam penanganan kasus terorisme.
Pigai bahkan mengingatkan adanya dimensi hukum yang rumit. Sebuah instruksi verbal untuk menembak mati bisa ditafsirkan sebagai mens rea atau niat jahat. Ini berarti, jika instruksi itu benar-benar dijalankan, sang pemberi perintah pun dapat ikut dimintai pertanggungjawaban hukum.
Di sisi lain, aparat penegak hukum memiliki perspektif berbeda. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan bahwa polisi beroperasi dalam koridor yang ketat. “Tindakan tegas terukur” yang mereka maksud berpijak pada UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Peraturan Kapolri tentang penggunaan kekuatan. Dalam aturan ini, senjata api adalah opsi paling terakhir. Ia hanya boleh digunakan saat nyawa petugas atau warga benar-benar dalam ancaman, dan itupun diarahkan untuk melumpuhkan, bukan untuk menghabisi nyawa.
Inilah garis batas yang sering kali samar dalam perbincangan publik: menembak untuk melumpuhkan adalah penegakan hukum, sedangkan menembak mati tanpa pengadilan adalah eksekusi.
Cermin Buram Sebuah Negara
Polemik ini sejatinya adalah cermin. Di satu permukaannya, ia memantulkan kegeraman publik terhadap kejahatan dan ekspektasi pada negara untuk hadir melindungi. Di permukaan lainnya, ia memantulkan betapa rapuhnya prinsip negara hukum jika amarah publik dengan mudahnya mengaburkan batas-batas keadilan.
Jalan tengah yang sesungguhnya bukanlah memilih antara mendukung begal atau mendukung polisi. Melainkan, bagaimana negara bisa hadir tanpa harus mengorbankan jati dirinya sebagai penjaga hukum dan hak asasi. Ini adalah ujian bagi kita semua: bisakah kita menginginkan keamanan tanpa harus kehilangan rasa kemanusiaan?

