
JejakSolo.com – Mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, akhirnya menjalani pemeriksaan maraton oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta terkait kasus dugaan gratifikasi sebuah mobil. Sang kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya datang secara sukarela dan siap bekerja sama untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
Anne Ratna mendatangi kantor Kejari Purwakarta pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 09.40 WIB. Dengan mengenakan hijab putih, atasan batik, dan celana cokelat, ia langsung masuk ke ruang penyidik tanpa memberikan sepatah kata pun kepada awak media yang sudah menanti.
Pemeriksaan berlangsung secara tertutup dan cukup menguras waktu. Anne baru terlihat meninggalkan gedung kejaksaan sekitar pukul 17.17 WIB, yang berarti ia menjalani proses tanya jawab selama lebih dari tujuh jam.
Bantahan Tegas: Mobil Bukan untuk Kepentingan Pribadi
Penasihat hukum Anne, Frizolla Putri, angkat bicara mengenai substansi perkara yang menjerat kliennya. Ia membantah keras jika mobil Toyota Innova Reborn yang menjadi objek gratifikasi itu berkaitan dengan kepentingan pribadi Anne Ratna, baik sebagai pribadi maupun saat ia masih menjabat sebagai Bupati Purwakarta.
“Itu tidak berkaitan dengan kepentingan pribadi maupun kewenangan beliau saat menjabat,” tegas Frizolla.
Pihak kuasa hukum bahkan mengklaim bahwa penjelasan tersebut sudah disampaikan secara gamblang kepada penyidik dalam sesi pemeriksaan sebelumnya.
Alasan Absen di Panggilan Pertama
Frizolla juga meluruskan alasan mengapa Anne tidak hadir pada panggilan pertama yang dijadwalkan pada Kamis (21/5/2026). Ia menegaskan bahwa ketidakhadiran tersebut murni karena kondisi kesehatan, dan hal itu sudah dilaporkan secara resmi kepada penyidik sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Klien saya hadir secara sukarela dan kooperatif guna memberikan keterangan serta melengkapi data yang dibutuhkan,” ujar Frizolla.
Ia menambahkan bahwa kehadiran Anne adalah wujud ketaatan sebagai warga negara terhadap proses hukum.
Saat ini, pihak kuasa hukum meminta semua pihak untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah selama proses penyidikan masih berjalan. Mereka berjanji akan terus bersikap kooperatif untuk membantu penyidik mengungkap duduk perkara yang sebenarnya.

