
JejakSolo.com – Selama ini pemilik mobil listrik di Indonesia menikmati kemewahan bebas pajak kendaraan. Tapi sepertinya, masa-masa manis itu mulai terancam. Pemerintah sedang mengkaji ulang kemungkinan pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk mobil listrik.
Isu ini muncul seiring dengan makin menjamurnya populasi mobil listrik di jalanan. Di sisi lain, pemerintah daerah mulai merasakan “sakit kepala” karena kehilangan sumber pemasukan dari sektor pajak kendaraan.
Bukan Desakan Daerah, Tapi Amanah Perpres
Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri, Teguh Narutomo, menjelaskan bahwa pembahasan ini bukan karena daerah mendesak. Melainkan amanah dari Perpres Nomor 55 Tahun 2019 dan Perpres Nomor 79 Tahun 2023 yang mengatur percepatan program kendaraan listrik.
“Nah, dari situ kemudian terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11/2026 yang mengatur soal pajak kendaraan ini. Jadi ikuti aturan di atasnya, bukan desakan daerah,” tegas Teguh dalam konferensi virtual, Jumat (22/5/2026).
Saat ini, pemerintah pusat justru masih meminta seluruh gubernur untuk memberikan insentif pembebasan pajak bagi mobil listrik. Tapi seiring waktu, beberapa daerah mulai merasakan tekanan terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Mobil Listrik Dianggap Barang Mewah
Salah satu alasan pengenaan pajak adalah persepsi bahwa mobil listrik saat ini masih identik dengan produk premium. Harganya masih terbilang mahal. Sementara kendaraan konvensional (bensin/solar) tetap dikenakan pajak penuh meskipun menggunakan fasilitas jalan yang sama.
“Secara sosiologis, kendaraan listrik masih dikategorikan barang mewah. Sehingga perlu dikenakan pajak,” ujar Teguh.
Ia juga menyinggung adanya keluhan dari masyarakat, termasuk pengemudi ojek online, yang mempertanyakan mengapa mobil listrik mewah bebas pajak sementara mereka yang pakai motor konvensional harus bayar penuh.
INDEF Ingatkan: Jangan Terburu-buru Hapus Insentif!
Namun, rencana ini disambut hati-hati oleh pengamat. Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF Green Transition Initiative (GTI), Andry Satrio Nugroho, mengingatkan agar pemerintah tidak terburu-buru.
“Penghentian insentif perlu diperhitungkan secara matang. Jangan sampai memperlambat adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Selain itu, kejelasan soal pajak juga penting untuk memberikan kepastian bagi pengguna dan pelaku usaha,” kata Andry.
Menurut INDEF, masih ada alternatif sumber pendapatan bagi daerah tanpa harus membebani pengguna mobil listrik. Salah satunya adalah dengan menerapkan Kawasan Rendah Emisi atau Low Emission Zone (LEZ).
Berdasarkan kajian INDEF GTI, penerapan LEZ di kawasan Sudirman, Jakarta, saja berpotensi menghasilkan pendapatan hingga Rp 383 miliar per tahun.
“Potensi ini masih dari satu kawasan. Bisa bertambah jika diterapkan di kawasan lain. Selain menguntungkan secara ekonomi, kebijakan ini juga positif bagi lingkungan dan kesehatan,” jelas Andry.
Jadi, Jadi Nggak Pajak Mobil Listrik?
Kesimpulan sementaranya: wacana ini masih dalam tahap kajian. Pemerintah harus mempertimbangkan banyak aspek: hukum, sosial, dampak ke industri otomotif, hingga efeknya ke fiskal daerah.
Satu hal yang pasti: masa bebas pajak untuk mobil listrik mungkin tidak akan berlangsung selamanya. Tapi pemerintah juga tak ingin insentif dicabut terlalu cepat dan membuat masyarakat ogah beralih ke kendaraan ramah lingkungan.
Solo, setuju nggak kalau mobil listrik nantinya dikenakan pajak? Atau lebih setuju alternatif LEZ?
