
JejakSolo.com, 9 Juni 2026 | 17:36 WIB
Seorang ibu rumah tangga bernama Nurbekka Siburian mengalami nasib pilu. Polisi menahan dirinya setelah mencabut pohon pisang di lahan yang keluarganya klaim sebagai milik sah mereka. Peristiwa ini langsung viral di berbagai media sosial dan memicu beragam reaksi publik.
Anak Nurbekka, Hotman Tambunan, menyampaikan kekesalannya melalui video yang tersebar luas. Ia menjelaskan bahwa ibunya yang seorang janda itu ditahan di Polsek Medan Tembung. Tuduhan yang menjerat Nurbekka cukup mengejutkan: mencabut pohon pisang milik warga bernama Usman Saragih.
“Keluarga kami sudah tinggal dan mengelola tanah ini selama lebih dari 20 tahun. Kami punya bukti kepemilikan yang sah,” ujar Hotman dalam rekaman video tersebut.
Menurut Hotman, pihak keluarga memiliki surat-surat lengkap. Tanah itu sudah dibeli secara resmi dan mereka membangun rumah di atasnya sejak dua dekade lalu. Karena itu, ia sangat keberatan dengan proses hukum yang menimpa ibunya.
Klaim Hak Waris Vs Bukti Kepemilikan
Konflik ini ternyata menyentuh persoalan hukum waris yang cukup pelik. Hotman menjelaskan bahwa dokumen kepemilikan tanah tercatat atas nama ayahnya yang sudah meninggal dunia. Pihak lawan kemudian mempersoalkan hal tersebut dengan menyatakan bahwa Nurbekka tidak memiliki hak karena namanya tidak tercantum dalam surat.
Namun Hotman membantah keras pendapat itu.
“Salah satu pihak berani mengatakan ibu saya tidak berhak atas tanah ini. Padahal jelas sekali, ibu saya adalah ahli waris sah dari harta almarhum ayah saya. Tanah ini termasuk harta bersama,” tegasnya.
Keluarga Nurbekka sebelumnya sudah mencoba menempuh jalur mediasi. Dalam pertemuan yang difasilitasi oleh pihak terkait, keluarga Usman Saragih dinilai tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang lebih kuat. Hotman merasa mediasi hanya berjalan sia-sia.
Tak hanya Nurbekka, anaknya yang lain berinisial BAT juga ikut ditetapkan sebagai tersangka. Namun Hotman memberikan klarifikasi penting. BAT hanya bertugas mendokumentasikan kejadian di lokasi, bukan sebagai pelaku pencabutan pohon pisang.
“Kami berharap aparat penegak hukum bisa menilai peran masing-masing pihak secara adil berdasarkan bukti dan fakta yang terang,” ujar Hotman.
Penjelasan Polisi soal Lahan Milik Pelapor
Dari sisi aparat kepolisian, cerita yang tersaji agak berbeda. Kasi Humas Polsek Medan Tembung, Aiptu Sir Jhon Milala, memberikan keterangan resmi. Menurut polisi, peristiwa pencabutan pohon pisang itu terjadi di Desa Bandar Klippa, Kabupaten Deli Serdang, pada 13 Mei 2026.
Usman Saragih sebagai pelapor mengaku mengalami kerugian. Ia menyebut sekitar 80 batang pohon pisang miliknya dirusak dan dicabut.
“Kami sudah melakukan penyelidikan. Hasilnya, ada cukup bukti untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Nurbekka dan anaknya kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Jhon kepada JejakSolo.com, Selasa (9/6/2026).
Pihak kepolisian juga mengonfirmasi bahwa Nurbekka sudah menjalani penahanan sejak 20 Mei 2026. Sementara untuk anaknya yang berinisial BAT, polisi masih melakukan pencarian.
“Nurbekka sudah ditahan. Satu tersangka lainnya masih kami cari,” tambah Jhon.
Sengketa Lahan Berujung Pidana
Kasus ini menjadi sorotan lantaran objek perkara terbilang tidak biasa. Pohon pisang, yang seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan, justru berujung pada jeruji besi. Banyak pihak kemudian mempertanyakan proporsionalitas proses hukum yang berjalan.
Di satu sisi, keluarga Nurbekka memegang teguh klaim kepemilikan lahan. Mereka telah menghuni lokasi tersebut lebih dari 20 tahun. Di sisi lain, pelapor merasa dirugikan dengan hilangnya puluhan pohon pisang yang memiliki nilai ekonomis.
Lantas, mana yang benar secara hukum? Persoalan ini belum bisa dijawab secara sederhana. Tanah merupakan aset yang sangat sensitif di masyarakat kita. Sertifikat, surat waris, hingga bukti kepemilikan non-formal sering kali saling bentrok.
Yang jelas, peristiwa ini menunjukkan betapa pentingnya penyelesaian sengketa tanah melalui jalur hukum perdata atau mediasi yang sungguh-sungguh. Jangan sampai warga kecil menjadi kriminal hanya karena mempertahankan apa yang mereka yakini sebagai hak miliknya.
Reaksi Warganet dan Pelajaran Penting
Viralnya kasus ini memicu gelombang komentar dari publik. Sebagian besar warganet menyatakan simpati kepada Nurbekka. Banyak yang menilai penahanan ibu rumah tangga tersebut terlalu berlebihan, apalagi jika lahan yang disengketakan memang sudah puluhan tahun ditempati keluarganya.
“Kasihan ibunya. Cabut pohon pisang di lahan sendiri malah ditahan. Ini harusnya masalah perdata, bukan pidana,” tulis salah satu akun di media sosial.
Ada juga yang menyoroti aspek waris. Beberapa pengamat hukum menyatakan bahwa istri memiliki hak waris yang kuat atas harta peninggalan suami, meskipun namanya tidak tercantum dalam surat kepemilikan awal. Karena itu, penetapan tersangka terhadap Nurbekka dinilai terlalu terburu-buru.
Namun tidak sedikit pula yang mengingatkan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Mereka berpendapat bahwa kepolisian pasti memiliki dasar untuk melakukan penahanan. Kita harus menunggu hasil persidangan nanti sebelum menyimpulkan siapa yang benar.
Apa yang Bisa Kita Pelajari?
Kasus Ibu Nurbekka memberikan beberapa pelajaran berharga bagi kita semua:
- Dokumentasi kepemilikan lahan harus lengkap. Jangan hanya mengandalkan bukti lama atau warisan lisan. Segera urus sertifikat dan balik nama jika memungkinkan.
- Selesaikan sengketa dengan kepala dingin. Mencabut tanaman milik orang lain, meskipun kita mengklaim tanah itu milik kita, bisa berimplikasi pidana.
- Mediasi harus menjadi langkah utama. Melibatkan pihak ketiga yang netral seperti kepala desa atau camat bisa mencegah kasus naik ke ranah hukum pidana.
- Hak waris istri perlu dipahami oleh aparat. Dalam sistem hukum Indonesia, istri dan anak adalah ahli waris sah. Penetapan tersangka harus mempertimbangkan aspek ini secara matang.
JejakSolo.com terus mengawal kasus ini. Kami berkomitmen menyajikan berita secara jernih, berimbang, dan berpihak pada kebenaran. Dukung terus jurnalisme independen kami agar kasus-kasus seperti ini bisa terungkap secara utuh demi keadilan masyarakat.
Terlepas dari siapa yang benar, satu hal yang pasti: proses hukum tidak boleh membuat warga kecil takut mempertahankan haknya. Dan di sisi lain, setiap warga juga wajib menghormati aturan yang berlaku.
Kasus ini masih terus bergulir. Kami akan memberikan informasi terbaru begitu ada perkembangan dari persidangan atau keterangan resmi dari pihak terkait. Pantau terus JejakSolo.com untuk update selanjutnya.

