
JejakSolo.com – Praktik keji tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus “pengantin pesanan” kembali terbongkar. Kali ini, seorang remaja perempuan berusia 15 tahun asal Medan nyaris menjadi korban setelah hendak dijual dan dikirim ke China. Ironisnya, aksi ini terungkap dari sebuah rumah kontrakan sederhana di Pontianak yang dihuni secara tertutup.
Polisi menggerebek rumah yang terletak di kawasan Jalan H Kadir, Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur, pada Senin (25/5/2026). Di tempat itu, aparat mengamankan dua perempuan asal Medan, termasuk bocah di bawah umur tersebut, serta seorang wanita berusia sekitar 40 tahun yang diduga kuat berperan sebagai perekrut dan penampung.
Warga Curiga, Kedok Terbongkar
Terbongkarnya kasus ini tak lepas dari kejelian warga sekitar. Ketua RT setempat, Syarif Yakob Alkadrie, mengungkapkan bahwa para penghuni rumah nomor R37 itu memang sudah menjadi target pemantauan polisi sejak pagi hari. Kecurigaan muncul karena meskipun sudah beberapa hari tinggal, mereka tak kunjung melapor ke lingkungan sekitar.
“Dari pagi rumah itu memang sudah dipantau polisi. Ada dua perempuan asal Medan, satu masih sekitar 15 tahun dan satu lagi dewasa,” ujar Syarif.
Sikap mereka yang sangat tertutup menjadi pemicu utama warga melapor. Saat ditanya identitas atau maksud kedatangan mereka ke Pontianak, jawabannya selalu mengambang.
“Mereka ngakunya dari Medan, tapi tidak mau kasih tahu tinggal di mana. Karena mencurigakan, warga kemudian melapor,” sambungnya. Informasi ini dengan cepat diteruskan ke pihak kelurahan dan langsung ditindaklanjuti polisi.
Dijerat Utang Rp20 Juta, Korban Histeris
Dalam operasi penggerebekan itu, polisi tak hanya mengamankan orang, tetapi juga menyita sejumlah dokumen krusial. Barang bukti yang ditemukan di antaranya paspor serta surat perjanjian tertulis yang memuat detail keberangkatan para korban ke luar negeri.
Dari dokumen itulah terungkap modus licik para pelaku. Mereka menggunakan sistem jerat utang yang mencekik keluarga korban. Orang tua korban disebut telah menerima uang muka sebesar Rp5 juta. Namun, dalam surat perjanjian tercantum klausul yang menyatakan bahwa jika proses pemberangkatan gagal, maka keluarga diharuskan membayar ganti rugi hingga Rp20 juta.
“Ada surat perjanjian yang isinya kalau tidak jadi berangkat, keluarga harus bayar Rp20 juta,” beber Syarif.
Sadar akan beban utang yang tak sanggup dibayar keluarganya di kampung, kedua perempuan itu pun histeris. Tangisan histeris mereka pecah saat mengetahui konsekuensi dari perjanjian yang dirancang untuk menjebak itu.
Informasi yang dihimpun warga juga menyebutkan bahwa rumah tersebut rencananya tidak hanya menampung dua korban. Diduga kuat masih ada beberapa perempuan lain dari luar daerah yang akan segera dibawa ke sana untuk dikumpulkan sebelum diberangkatkan bersama-sama.
“Diduga rumah itu jadi tempat penampungan sementara. Kalau semua sudah lengkap baru diberangkatkan,” tutup Syarif.
Saat ini, semua pihak yang diamankan telah dibawa ke Markas Polresta Pontianak untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan TPPO lintas negara dan tujuan pasti pemberangkatan para korban. Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto hanya menjawab singkat, “Sabar,” menandakan bahwa pihaknya masih fokus melakukan pendalaman di lapangan.

